Ketua DPW SWI Kalsel Mengutuk Keras Oknum Yang Lecehkan Wartawan

Foto
Mona Herliani, Ketua DPW SWI 
Kalsel

SINARPOSITIF  - Banjarmasin, Pelecehan  profesi Wartawan masih saja terjadi, kali ini di alami oleh anggota Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Pekanbaru.

Hal ini di tanggapi oleh Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kalimantan Selatan (Kalsel) Mona Herliani. Dimana ia sangat mengutuk keras  tindakan oleh Oknum yang mengaku pemilik tambang Galian C di Kampar, Jumat (01/07/2022)

Permasalahan bermula saat tiga anggota PW MOI Pekanbaru mengkonfirmasi sebuah tambang galian C yang berada di wilayah Kampar. Namun tak bertemu dengan pemilik, hanya melakukan konfirmasi melalui hp saja, Kamis (30/06/2022)

Komunikasi awal oknum yang mengaku pemilik tambang galian C mengatakan bahwa saat itu dirinya sedang berada di Kampar dan meminta untuk bertemu di Pekanbaru saja. Merasa di janjikan untuk mendapatkan konfirmasi, anggota PW MOI tersebut kembali menghubungi oknum tersebut  dan saat komunikasi melalui WA inilah, oknum tersebut diduga melecehkan profesi wartawan dengan menyebut “jangan jadi wartawan pengemis, minta-minta uang kalian di aquari orang.

Hal inilah yang menjadi masalah dan tiga anggota PW MOI tersebut melaporkan ke organisasi dimana mereka bernaung yakni PW MOI Riau dan Pekanbaru.

Menanggapi ini Ketua DPW SWI Kalsel Bunda Mona, sapaan akrab Mona Herliani angkat bicara dan sangat mengutuk oknum yang melecehkan wartawan saat sedang menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial.

“Kita sangat mengutuk oknum yang melecehkan profesi kita, kita ini bekerja untuk umat memberikan informasi kepada masyarakat” jelasnya berang.

Bunda Mona juga menambahkan kata-kata jangan jadi wartawan pengemis itu sudah melecehkan, karena profesi wartawan bukan pengemis, semestinya oknum itu cukup memberikan keterangan jika ada yang salah maka dia punya hak jawab sesuai undang-undang yang berlaku.

“Jelas ini melecehkan profesi wartawan, jika tak memberikan jawaban jangan sebut wartawan pengemis. Atau jika ada kesalahan maka dia punya hak jawab itu ada dalam undang-undang pers,” bebernya lagi

"Wartawan itu dalam melakukan pekerjaan dilindungi undangan-undang no 40 tahun 1999 bab 3 pasal 8 yang berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” lebih jauh lagi wartawan juga memiliki hak yang tertuang di BAB 2 pasal 4 ayat 3 yang berbunyi Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,"terang Bunda Mona.

“Undang- Undang dengan jelas menyebutkan tugas dan fungsi wartawan, selain itu ada kode etik wartawan yang mesti dijalankan, sehingga jika ada kesalahan janganlah profesi wartawan yang di lecehkan,” ungkapnya.

“Jelas Marwah kita telah di lecehkan, wartawan tidak mendapatkan hak nya sebagai seorang jurnalis. Maka kita meminta oknum tersebut meminta maaf secara terbuka,"tutup Bunda Mona.(Tim)


@SWI_Kalsel

LihatTutupKomentar